Rabu, 18 Juni 2008

Penggadaian Syariah

PEGADAIAN SYARIAH

A. PENDAHULUAN

Islam datang dengan membawa pemahaman tentang kehidupan yang membentuk pandangan hidup tertentu dan dalam bentuk garis hukum yang global. Karenanya, guna menjawab setiap permasalahan yang timbul, maka peran hukum islam dalam konteks kekinian sangat diperlukan. [1]Kompleksitas permasalahan umat seiring dengan berkembangan zaman, membuat hukum islam harus menampakan sifat elastisitas dan fleksibelitasnya guna memberikan hasil dan manfaat sesuatu yang terbaik, serta dapat memberikan kemaslahatan (kepentingan) kepada umat islam pada khususnya dan manusia pada umumnya tanpa harus meninggalkan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan oleh syariat islam.

Mendasarkan kepada kemaslahatan tersebut, maka islam mengajkarkan kepada umatnya untuk hoidup saling membantu, yang kaya harus membantu yang miskin. Bentuk saling embantu ini, dapat berupa pemberian tanpa ada pengembalian dari yang diberi (berfungsi sosial), seperti zakat, infq, dan shadakah (ZIS) ataupun berupa pinjaman, yang harus dikembalikan kepada yang membei pinjaman, minimal mengembalikan pokok pinjamannya.

Berbicara mengenai pinjam-meminjam, islam membolehkan baik melalui individu maupun lembaga-lembaga keuangan. Salah satu lembaga keuangan itu, berupa lembaga keuangan syariah (LKS) , yang keberadaannya diawali dengan lahirnya Bank Muamalah Indonesia (BMI) tahun 1992. Yang termasuk LKS itu adalah Pegadaian Syariah.

B. PENGERTIAN

Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1150, gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang yang memberi utang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo.

Perusahaan Umum Pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam Kitab Undang-undang Perdata pasal 1150 di atas. Tugas pokoknya adalah memberikan pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat.

Gadai dalam fiqh disebut rahn, yang menurut bahasa adalah nama barang yang dijadikan sebagai jaminan kepercayaan. Sedangkan menurut syara` artinya menahan sejumlah harta yang diserahkan sebagai jaminan secara hak, tetapi dapat diambil kembali sebagai tebusan. Dalam definisinya rahn/marhun adalah barang yang digadaikan, rahin adalah orang yang menggadaikan, sedangkan murtahin adalah orang yang memberikan pinjaman.[2]

Gadai sebagai salah satu kategori dari perjanjian utang-piutang, untuk suatu kepercayaan dari kreditur, maka debitur menggadaikan barangnya sebagai jaminan terhadap utangnya itu. Barang jaminan tetap milik orang yang menggadaikan, namun dikuasai oleh penerima gadai.

Hadirnya Pegadaian Syariah sebagai sebuah lembaga keuangan formal yang berbentuk unit dari Perum Pegadaian di Indonesia, yang bertugas menyalurkan pembiayaan dalam bentuk pemberian uang pinjaman kepada masyarakat yang membutuhklan berdasarkan hukum gadai syariah merupakan suatu hal yang perlu mendapat sambutan positif. Dalam gadai syariah yang terpenting adalah dapat memberikan kemaslahatan sesuai dengan yang diharapkan masyarakat dan menjauhkan diri dari praktik-praktik riba, spekulasi, maupun gharar (ketidaktransparanan) yang berakibat terjadinya ketidakadilan dan kedzaliman pada masyarakat dan nasabah.

C. SEJARAH PEGADAIAN SYARIAH

Lembaga semacam ini pada awalnya berkembang di Italia , yang kemudian dipraktikkan di wilayah Eropa lainnya, misalnya, Inggris dan Belanda. Sistem gadai tersebut memasuki Indonesia dibawa dan dikembangkan oleh orang Belanda (VOC).

Bentuk usaha pegadaian di Indonesia berawal dari Ban van Lening pada masa VOC, yang mempunyai tugas memberikan pinjaman uang kepada masyarakat dengan jaminan gadai. Sejak itu, bentuk usaha pegadaian telah mengalami beberapa kali perubahan sejalan dengan perubahan peraturan-peraturan yang mengaturnya.

Pada mulanya Pegadaian di Indonesia dilaksanakan oleh pihak swasta, kemudian oleh Gubernur Hindia Belanda melalui Staatsblad tahun 1901 No.131 tanggal 12 Maret 1901 didirikan Rumah Gadai Pemerintah (Hindia Belanda) di Sukabumi, Jawa barat. Dengan dikeluarkannya peraturan tersebut, maka pelaksanaan gadai dilakukan oleh pemerintah Hindia Belanda, sebagaiman diatur dalam Staatsblad tahun 1901 No. 131 tersebut sebagai berikut :

“sejak saat itu di bagian Sukabumi kepada siapa pun tidak akan diperkenankan untuk dengan memberi gadai atau dalam bentuk jual beli dengan hak membeli kembali, meminjamkan uang, tidak melebihi 100 (seratus) Golden, dengan hukuman tergantung kepada kebangsaan para pelanggar yang diancam dalam pasal 337 KUHP bagi orang-oramg Eropa dan pasal 339 KUHP bagi orang-orang Bumiputera.[3]

Selanjutnya, dengan Staatsblad 1930 No. 266, Rumah Gadai tersebut mendapat status Dinas Pegadaian sebagai Perusahaan Negara, dalam arti UU Perusahaan Hindia Belanda (Lembaga Hindia Belanda 1927 No. 419).

Pada masa pemerintahan RI, Dinas Pegadaian yang merupakan kelanjutan dari Pemerinah Hindia Belanda, status Pegadaian diubah menjadi Perusahaan Negara (PN) Pegadaian, berdasarkan UU No. 19 Prp.1960 jo. PP RI No. 178 tahun 1961 tanggal 3 Mei 1961 tentang pendirian PN Pegadaian. Kemudian status Badan Hukum PN Pegadaian tersebut berubah menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan), berdasarkan PP RI No. 7 tahun 1969 tanggal 11 Maret 1969 tentang perubahan kedudukan PN Pegadaian menjadi Perjan Pegadaian jo. UU No. 9 tahun 1969 tanggal 1 Agustus 1969 dan penjelasannya mengenai bentuk-bentuk usaha Negara dalam Perjan, Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero).

Selanjutnya, untuk meningkatkan efektifitas dan produktivitasnya, bentuk Perjan Pegadaian tersebut, kemudian dialihkan menjadi Perum Pegadaian berdasarkan PP No. 10 tahun 1990 tanggal 10 April 1990. Dengan perubahan status dari Perjan menjadi Perum, maka Pegadaian diharapkan akan lebih mampu mengelola usahanya dengan lebih professional, business oriented tanpa meninggalkan ciri khusus dan misinya, yaitu penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai dengan pasar sasaran adalah masyarakat golongan ekonomi lemah dan dengan cara mudah, cepat, aman, dan hemat, sesuai dengan motonya ‘menyelesaikan masalah tanpa masalah’.

D. DASAR HUKUM

Sebagaimana halnya institusi yang berlabel syariah, maka landasan konsep Pegadaian Syariah juga mengacu kepada syariah Islam yang bersumber dari al-Qur`an dan Hadis Nabi Saw. Adapun landasan yang dipakai adalah :

Qur`an Surah al-Baqarah :283[4]

“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang percaya itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Hadits Nabi

“Nabi Saw. pernah membeli makanan dengan berhutang dari seorang yahudi dan beliau menggadaikan baju besi kepadanya”(HR Bukhari).

Ijma Ulama

Berdasarkan al-Qur`an dan hadis diatas, menunjukkan bahwa transaksi gadai pada dasarnya dibolehkan dalam Islam, bahkan Nabi Saw pernah melakukanya. Demikian juga jumhur ulama telah sepakat akan kebolehan gadai itu. Namun demikian, perlu dilakukan pengkajian lebih mendalam dengan melakukan ijtihad.

Landasan ini kemudian diperkuat dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) no. 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 yang menyatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut :[5]

1) Murtahin (penerima barang) mempunyai hak untuk menahan Marhun (barang) sampai semua utang rahin (yang menyerahkan barang) dilunasi.

2) Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik Rahin. Pada prinsipnya, marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh murtahin kecuali seijin Rahin, dengan tidak mengurangi nilai marhun dan pemanfaatanya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan perawatannya.

3) Pemeliharaan dan penyimpanan marhun pada dasarnya menjadi kewajiban rahin, namun dapat dilakukan juga oleh murtahin, sedangkan biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban rahin.

4) Besar biaya administrasi dan penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.

5) Penjualan marhun

- Apabila jatuh tempo, murtahin harus memperingatkan rahin untuk segera melunasi hutangnya

- Apabila rahin tetap tidak melunasi utangnya, maka marhun dijual paksa/dieksekusi

- Hasil penjualan marhun digunakan untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan, dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan.

- Kelebihan hasil penjualan menjadi milik rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban rahin.

Sedangkan Pegadaian Syariah sendiri. Saat ini masih menggunakan 2 (dua) institusi regulator yang berbeda, yaitu pertama, dasar hukumnya masih menggunakan regulasi UU No. 10 tahun 1998 tentang perbankan, yang dikeluarkan oleh BI dengan mengikuti regulasi skim syariah yang ada di UU tersebut. Kedua, secara operasional masih mengacu pada standar dari Perum Pegadaian, sebagai induknya yang dikeluarkan oleh Kementrian BUMN, berdasarkan Peraturan Pemerintah, yang disingkat PP No. tahun 1990, tanggal 10 April 1990. Dewan Kementrian BUMN c.q. Dirjen Lembaga Keuangan sebagai Pembina dan pengawas, yang memiliki wewenang tunggal terhadap masalah yang menyangkut kebijakan perizinan, pembinaan, dan pengawasan operasional, termasuk Pegadaian Syariah juga.

E. TUJUAN PEGADAIAN SYARIAH

Perum Pegadaian sebagai badan usaha yang memonopoli atau satu-satunya lembaga formal di Indonesia yang berdasarkan hukum diperbolehkan melakukan pembiayaan dengan bentuk penyaluran kredit atas dasar hukum gadai, memiliki tugas pokok, yaitu untuk menjembatani kebutuhan dan masyarakat dengan memberi uang pinjaman/pembiayaan berdasarkan hukum gadai dan usaha-usaha lain yang berhubungan dengan tujuan pegadaian atas dasar materi. Tugas tersebut untuk membantu masyarakat agar tidak terjerat dalam praktik lintah darat, ijon atau pelepas uang lainya (money lender), dalam usahanya untuk memenuhi kehidupan sehari-haari.

Sifat usaha Pegadaian pada prinsipnya menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum, dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan. Oleh karena itu, Pegadaian memiliki tujuan sebagai berikut :

1) Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasioanl pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman/pembiayaan atas dasar hukum gadai.

2) Untuk mengatasi agar masyarakat yang sedang membutuhkan uang tidak jatuh ke tangan para pelepas uang atau tukang ijon atau rentenir yang bunganya relatif tinggi.

3) Mencegah praktik pegadaian gelap dengan pinjaman yang tidak wajar.

Kemudian dalam PP ri No. 103 tahun 2000, tujuan Perum Pegadaian kembali dipertegas, yaitu : meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama golongan menengah ke bawah, melalui penyediaan dana atas dasar hukum gadai. Juga menjadi penyedia jasa di bidang keuangan lainnya, berdasarkan ketentuan per-UU-an yang berlaku, serta menghindarkan masyarakat dari gadai gelap, praktik riba, dan pinjaman yang tidak wajar lainnya.

F. PRODUK DAN JASA GADAI SYARIAH

Dalam perkembangan saat ini, bentuk perolehan pendapatan Pegadaian Syariah dapat berupa transaksi yang berasal dari biaya administrasi (qardhul hasal), jasa penympanan (ijarah), jasa taksiran, galeri dan bagi hasil

Produk dan jasa yang dapat ditawarkan oleh gadai syariah kepada masyarakat, yaitu anyara lain :[6]

1) Pemberian pinjaman/pembiayaan atas dasar hukum gadai syariah berarti mensyaratkan pemberian pinjaman atas dasar penyerahan barang bergerak oleh rahin. Konsekuensinya bahwa jumlah pinjaman yang diberikan kepada masing peminjam sangat dipengaruhi oleh nilai barang bergerak dan tidak bergerak yang akan digadaikan.

2) Penaksir nilai barang

Jasa ini dapat diberikan gadai syariah karena perusahaan ini mempunyai peralatan taksir, serta petugas yang berpengalaman dan terlatih dalam menaksir nilai suatu barang yang akan digadaikan. Pada dasarnya, barang yang akan ditaksir berupa barang bergerak daan tidak bergerak yang dapat digadaikan. Atas jasa penaksiran yang diberikan, gadai syariah memperoleh penerimaan dari pemilik barang berupa ongkos penaksiran.

3) Penitipan Barang (ijarah)

Perusahaan ini mempunyai penitipan barang bergerak, yang cukup memadai. Gudang dan tempat penyimpanan barang bergerak lain digunakan menyimpan barang yang digadaikan. Mengingat gudang dan tempat penyimpanan lain ini tidak selalu dimanfaatkan penuh, maka kapasitas menganggur tersebut dapat dimanfaatkan untuk memberikan jasa lain, berupa penitipan barang. Jasa titipan/penyimpanan, sebagai fasilitas pelayanan barang berharga dan lain-lain agar lebih aman seperti ; barang/surat berharga (sertifikat motor, tanah, ijasah, dll) yang dititipkan di Pegadaian Syariah. Atas jasa penitipan yang diberikan, gadai syariah memperoleh penerimaan dari pemilik barang berupa ongkos penitipan.

4) Gold Counter

Jasa ini menyediakan fasilitas tempat penjualan emas eksekutif yang terjamin kualitas dan keasliannya. Setiap perhiasan masyarakat yang dibeli di toko perhiasan milik pegadaian akan dilampiri sertifikat jaminan, untuk image dengan mencoba menangkap pelanggan kelas menengah ke atas. Dengan sertifikat itulah masyarakat akan merasa yakin dan terjamin keaslian dan kualitasnya dan lain-lain.

G. MEKANISME OPERASIONAL DAN PENGHITUNGANNYA

Operasi pegadaian syariah meggambarkan hubungan antara nasabah dan pegadaian. Adapun teknis pegadaian syariah adalah sebagai berikut :[7]

1) Nasabah menjaminkan barang kepada pegadaian syariah untuk mendapatkan pembiayaan. Kemudian pegadaian menaksir barang jaminan untuk dijadikan dasar dalam memberikan pembiayaan.

2) Pegadaian syariah dan nasabah menyetujui akad gadai. Akad ini mengenai berbagai hal, seperti kesepakatan biaya gadaian, jatuh tempo gadai, dan sebagainya

3) Pegadaian syariah menerima biaya gadai, seperti biaya penitipan, biaya pemeliharaan, penjagaan dan biaya penaksiran

4) Nasabah menebus barang yang digadaikan setelah jatuh tempo.

5) Adapun teknis pegadaian syariah dapat diilustrasiklan dalam gambar berikut :

A. PERKEMBANGAN DAN PERTUMBUHAN GADAI SYARIAH DI INDONESIA

Saat ini pegadaian Syariah sudah beroperasi selama dari 2 tahun. Namun, LKS gadai syariah di Indonsia baru ada 5 (lima) lembaga yang menaruh minat, yaitu 1(satu) Perum Pegadaian yang membuka Pegadaian Unit Layanan Syariah (PULS) dan 4 (empat) perbankan syariah yang membuka officer rahn sendiri, yaitu Unit Layanan Gadai Bank Syariah Mandiri, Bank Danamon, BNI Syariah dan Bank Jabar Syariah, sedangkan BMI berbentuk aliansi dan kerjasama (musyarakah) pembiayaan gadai syariah dengan Perum Pegadaian, di mana dalam hal ini BMUN sebagai penyandang dana, sedangkan Perum Pegadaian sebagai pelaksana operasionalnya. Kondisi demikian dikarenakan belum adanya regulasi yang membolehkan, selain Perum Pegadaian untuk membuka kantor gadai, termasuk gadai syariah.

Secara jaringan, jumlah kantor Pegadaian Syariah saat ini terdapat di 9 (Sembilan) kantor wilayah dan 22 PULS, terutama di kota-kota besar dI Indonesia, dan 15 officer gadai syariah. Keduapuluh dua PULS tersebut, berbentuk aliansi sinergi antara BMI dan Perum Pegadaian, dan direncanakan akan dibuka lagi jaringan kantor 40 PULS, yang mengkonversi cabang konvensioanal ke gadai syariah di seluruh Indonesia. Artinya jumlah tersebut baru 2,9% saja, apabila dibandingkan dengabn total jaringan kantor Perum Pegadaian yang berjumlah 739 cabang, yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sedangkan dari 60 cabang gadai konvensional di Jakarta, direncanakan dikonversi ke gadai syariah 5 kantor cabang. Berdasarkan 22 PULS yang telah beroperasi setahun ini, laba kotor yang dihasilkan selama tahun 2003 sebesar Rp 3,5 miliar dan dana yang telah disalurkan untuk pembiayaan (omzet) sebesar Rp 40 miliar.

Dalam konsep operasionalnya, sebenarnya LKS gadai syariah dapat digunakan sebagai fungsi sosial (biasanya bersifat konsumtif) yang sifatnya mendesak, di samping fungsi komersiil (bersifat produktif). Namun, dalam implementasinya, terdapat indikasi bahwa gadai ayariah masih lebih didominasi untuk yang sifatnya fungsi komersiil-produktif, meskipun apabila mengkaji latar belakang skim gadai syariah ini, baik secara implisit maupun eksplisit lebih berpihak dan tertuju untuk kepentingan fungsi sosial itu (kebutuhan sehari-hari). Karena pada dasarnya Islam memandang bahwa manusia itu sebagai individu memiliki kebutuhan hidup asasi atau primer, berupa pangan, sandang dan papan yang membutuhkan pemenuhan yang tidak dapat ditunda lagi.

Berdasarkan analisa SWOT, dapat dilihat kelebihan maupun kekurangan gadai syariah apabila dibandingkan pegadaian konvensional. Hasil analisa SWOT tersebut adalah sebagai berikut :

(1) Kekuatan (Strength) gadai syariah, bersumber dari :

a. Dukungan umat Islam yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia,

b. Dukungan lembaga keuangan Islam di seluruh dunia,

c. Pemberian pinjaman lunak qardhul hasan dan pinjaman pembiayaan mudharabah dan ba`i al-muqayyadah dengan sistem bagi hasil pada gadai syariah sangat sesuai dengan kebutuhan pembangunan.

(2) Kelemahan (Weakness) gadai syariah, adalah :

a. Berprasangka baik kepada semua nasabahnya dan berasumsi bahwa semua orang yang terlibat dalam perjanjian bagi hasil adalah jujur, yang hal ini akan menjadi bumerang bagi lembaga gadai syariah,

b. Memerlukan metode penghitungan yang rumit, apabila digunakan bagi hasil terutama dalam menghitung biaya yang dibolehkan dan pembagian laba untuk nasabah-nasabah kecil, sedangkan juklak dan juknis masih belum sempurna,Karena menggunakan konsep bagi hasil, pegadaian syariah lebih banyak memerlukan tenaga-tenaga professional yang handal, bukan hanya mengerti operasional gadai syariah, namun juga mengerti tentang `aturan` Islamnya itu sendiri, yang hal ini masih minim dimiliki oleh Pegadaian Syariah,

c. Keterbatasan murtahin yang dapat dijadikan jaminan,

d. Memerlukan adanya seperangkat peraturan dalam pelaksanaannya untuk pembinaan dan pengawasannya.

(3) Peluang (opportunity) gadai syariah adalah :

a. Munculnya berbagai lembaga bisnis syariah (Lembaga Keungan Syariah)

b. Adanya peluang ekonomi bagi berkembangnya pegadaian syariah.

(4) Ancaman (threath) gadai syariah, adalah :

a. Dianggap adanya fanatisme agama,

b. Susahnya untuk menghilangkan mekanisme `bunga` yang sudah mengakar dan menguntungkan bagi sebagian kecil golongan umat Islam.

DAFTAR PUSTAKA

M. Shalahuddin, SE,Lembaga Ekonomi Dan Keuangan Islam, Surakarta :Muhammadiyah University Press, 2006 hal. 92-93

Rais, Sasli, S.E, Ekonomi Islam Kajian Kontemporer, UI PRESS : Jakarta, 2006, hal 2-3

Bank Dan Lembaga Keuangan Islam, hal. 172



[1] Rais, Sasli, S.E, Ekonomi Islam Kajian Kontemporer, UI PRESS : Jakarta, 2006, hal 2-3

[2] Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah, hal. 156-157

[3] Rais, Sasli, SE, Ekonomi Islam Kajian Kontemporer, Jakarta : UI PRESS, 2006 hal. 123

[4] M. Shalahuddin, SE,Lembaga Ekonomi Dan Keuangan Islam, Surakarta :Muhammadiyah University Press, 2006 hal. 92-93

[5] Shalahuddin, SE, Lembaga Ekonomi Dan Keuangan Islam, Surakarta: Muhammdiyah University Press, 2006 hal.94

[6] Rais, Sasli, SE, Ekonomi Islam Kajian Kontemporer, Jakarta :UI Press, 2006, hal. 66

[7] Bank Dan Lembaga Keuangan Islam, hal. 172

Tidak ada komentar: